PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
BAB 3 — PENYIDIKAN
Kriteria penentuan kasus sulit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, antara lain: a. dilihat dari aspek saksi, antara lain:
- tempat tinggal saksi berada dalam satu provinsi dengan kantor PPNS;
- tidak lebih dari 2 (dua) orang;
- bukan merupakan sumber pertama;
- berhubungan dengan lembaga lain;
- diperlukan penterjemah; dan
- untuk memeriksa saksi diperlukan prosedur/birokrasi khusus; b. dilihat dari aspek bukti surat, antara lain:
- tersedia sebagian dari bukti surat yang diperlukan;
- sangat diperlukan; dan
- diperlukan izin khusus untuk mendapatkan bukti surat; c. dilihat dari aspek petunjuk yaitu terdapat sebagian petunjuk yang belum sesuai antara keterangan para saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan belum mengarah kepada tersangka;
d. dilihat dari aspek ahli, antara lain:
- diperlukan keterangan beberapa ahli; dan
- belum tersedia ahli di wilayah hukum penyidik; e. dilihat dari aspek tersangka, antara lain:
- belum diketahui identitasnya;
- terganggu kesehatannya;
- dilindungi kelompok tertentu;
- memiliki jabatan tertentu yang memiliki hak-hak khusus yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; dan
- lebih dari 4 (empat) orang; f. dilihat dari aspek TKP, antara lain:
- sulit dijangkau/jauh dari kantor PPNS;
- tidak utuh; dan
- diperlukan pengolahan TKP;
- diperlukan bantuan teknis kepolisian dalam olah TKP;
- diperlukan pengamanan khusus terhadap TKP; dan
- TKP lebih dari satu lokasi pada wilayah hukum PPNS; g. dilihat dari aspek barang bukti, antara lain:
- sulit didapat;
- diperlukan pemeriksaan forensik atau ahli;
- diperlukan pengamanan khusus;
- diperlukan pengangkutan dengan alat khusus; dan
- diperlukan tempat khusus untuk pengamanan; h. dilihat dari aspek alat khusus pendukung kepolisian, diperlukan alat khusus untuk mendukung proses penyidikan perkara yang ditangani; i. dilihat dari aspek peranan lembaga lain, diperlukan peranan lembaga lain dalam proses penyidikan perkara yang ditangani.
