PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
BAB 3 — PENYIDIKAN
Kriteria penentuan kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, antara lain: a. dilihat dari aspek saksi, antara lain:
- ada saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi;
- tempat tinggal saksi berada dalam satu kabupaten/kota dengan kantor PPNS;
- saksi korban perbuatan pidana; dan
- tidak lebih dari 3 (tiga) orang; b. dilihat dari aspek bukti surat, antara lain:
- terdapat bukti surat yang berkaitan dengan perkara yang terjadi;
- mudah didapat; dan
- diperlukan dalam perkara yang disidik; c. dilihat dari aspek petunjuk, antara lain:
- terdapat sebagian petunjuk yang berkesesuaian dengan keterangan para saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan;
- ada bukti petunjuk yang didapat mengarah kepada tersangka; d. dilihat dari aspek ahli, dalam proses penyidikan perbuatan pidana yang disidik tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli tersedia di wilayah hukum penyidik; e. dilihat dari aspek tersangka, antara lain:
- tidak terganggu kesehatannya;
- keberadaan dan identitas tersangka diketahui serta mudah didapat;
- tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; dan
- tidak lebih dari 3 (tiga) orang; f. dilihat dari aspek TKP, antara lain:
- mudah dijangkau;
- masih utuh;
- diperlukan olah TKP dalam kasus tertentu; dan
- diperlukan bantuan teknis kepolisian dalam olah TKP;
g. dilihat dari aspek barang bukti, antara lain:
- mudah didapat;
- terhadap barang bukti diperlukan pemeriksaan forensik atau ahli;
- mudah diamankan;
- tidak diperlukan pengamanan khusus;
- tidak diperlukan pengangkutan dengan alat khusus;
- tidak diperlukan tempat khusus untuk mengamankan; h. dilihat dari aspek alat khusus pendukung kepolisian, diperlukan peralatan khusus kepolisian untuk mendukung proses penyidikan perkara yang ditangani; i. dilihat dari aspek peranan lembaga lain, diperlukan peranan lembaga lain dan mudah mendapatkannya dalam proses penyidikan perkara yang ditangani.
