Pasal 16
BAB 3 — PENYIDIKAN
Kriteria penentuan kasus yang mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, antara lain: a. dilihat dari aspek saksi, antara lain:
ada saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi;
tempat tinggal saksi berada dalam satu kecamatan dengan kantor PPNS; dan
saksi korban perbuatan pidana lebih dari 2 (dua) orang. b. dilihat dari aspek bukti surat, antara lain:
terdapat bukti surat yang berkaitan dengan perkara yang terjadi;
mudah didapat; dan
tidak diperlukan bukti surat dalam perkara yang disidik; b. dilihat dari aspek petunjuk yaitu terdapat kesesuaian antara keterangan para saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan; c. dilihat dari aspek ahli, dalam proses penyidikan tidak diperlukan keterangan ahli; d. dilihat dari aspek tersangka, antara lain:
tertangkap tangan;
menyerahkan diri;
keberadaan dan identitas diketahui serta mudah didapat;
keterangan tersangka mudah didapat;
tidak lebih dari 2 (dua) orang; dan
sehat jasmani dan rohani; e. dilihat dari aspek TKP, antara lain:
mudah dijangkau;
masih utuh; dan
tidak diperlukan pengolahan TKP dalam kasus tertentu; f. dilihat dari aspek barang bukti, antara lain:
mudah didapat;
terhadap barang bukti tidak diperlukan pemeriksaan forensik atau ahli;
mudah diamankan;
tidak diperlukan pengamanan khusus;
tidak diperlukan pengangkutan dengan alat khusus; dan
tidak diperlukan tempat khusus untuk mengamankan; g. dilihat dari aspek alat khusus pendukung kepolisian, tidak diperlukan alat khusus untuk mendukung proses penyidikan perkara yang ditangani; h. dilihat dari aspek peranan lembaga lain, tidak diperlukan peranan lembaga lain dalam proses penyidikan perkara yang ditangani.
