PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pengorganisasian personel PPNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a digolongkan sebagai berikut: a. pada kasus yang mudah, dapat dilaksanakan oleh 2 (dua) PPNS; b. pada kasus yang sedang, dapat dilaksanakan oleh 3 (tiga) PPNS; c. pada kasus yang sulit, dapat dilaksanakan oleh 4 (empat) PPNS; dan d. pada kasus yang sangat sulit, dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan paling sedikit 5 (lima) PPNS. (2) Dalam penanganan kasus tertentu, jumlah PPNS disesuaikan dengan situasi.
