PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 3 — PENYIDIKAN
Untuk pelaksanaan pengorganisasian personel PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a berdasarkan hubungan dan tata cara kerja organisasi di lingkungan instansi PPNS, dengan kriteria: a. mempunyai moral baik, integritas, dedikasi dan professional; b. menyesuaikan jumlah personil PPNS dengan beban tugas yang dihadapi; c. mempunyai pola kerja sama antar PPNS dalam pelaksanaan penyidikan; d. membentuk team supervisi atau asistensi yang dapat mengawasi proses penyidikan; dan e. menghindari hubungan subjektivitas antara PPNS dengan tersangka.
