PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS diperlukan pengorganisasian sumber daya yang meliputi: a. personel PPNS; b. sarana dan pra sarana; c. anggaran; dan d. peraturan maupun piranti lunak. (2) Pelaksanaan pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan PPNS berdasarkan hubungan dan tata kerja organisasi di lingkungan instansi PPNS.
