Pasal 30
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) PPNS yang mempunyai kewenangan melakukan penyitaan, pelaksanaanya sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan tembusan Penyidik Polri; b. sebelum surat permintaan izin penyitaan dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, PPNS dapat minta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan penyitaan; c. surat permintaan izin penyitaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditanda tangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, surat permintaan ditandatangani oleh PPNS diketahui oleh atasan PPNS; d. setelah surat izin penyitaan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan setempat, Penyidik mengeluarkan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, apabila atasannya bukan penyidik, penandatanganan dilaksanakan oleh PPNS dan diketahui oleh atasannya; dan e. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak segera dilakukan penyitaan, setelah dilakukan penyitaan wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan. (2) Dalam hal PPNS yang tidak mempunyai kewenangan melakukan penyitaan, meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan bantuan penyitaan ditujukan kepada pejabat Reskrim Polri setempat dengan melampirkan laporan kejadian dan laporan kemajuan penyidikan perkara;
b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis kepada Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas tersangka; c. surat permintaan bantuan penyitaan memuat antara lain:
- sasaran penyitaan;
- uraian singkat kasus yang terjadi;
- pasal yang dilanggar; dan 4) pertimbangan perlunya dilakukan penyitaan. d. surat permintaan bantuan penyitaan ditanda tangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, maka surat permintaan ditandatangani oleh PPNS, diketahui oleh atasan PPNS; e. dalam hal Penyidik Polri mengabulkan permintaan bantuan penyitaan maka diberitahukan keputusannya kepada PPNS; f. pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polri; g. menyerahkan hasil penyitaan beserta administrasi penyidikannya kepada PPNS dengan berita acara penyerahan dalam rangka penyidikan lebih lanjut; dan h. administrasi penyidikan kegiatan bantuan penyitaan, dibuat oleh Penyidik Polri.
