Pasal 7
BAB 2 — INFRASTRUKTUR, SUMBER DAYA DAN SISTEM LAPORAN
(1) Untuk mengoperasionalisasikan perangkat TIK diperlukan pegawai negeri pada Polri yang telah dilatih sebagai pelatih, administrator dan operator.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyiapkan personel Polri agar mampu memanfaatkan MIS Opsnal untuk kepentingan operasional kepolisian. (3) Personel yang telah ditunjuk sebagai pelatih, administrator dan operator harus memiliki kemampuan untuk mengoperasionalisasikan perangkat TIK dan dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kasatker. (4) Petugas operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat jadwal tugas/piket yang bertugas selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam selama kegiatan operasi Pamlu diselenggarakan. (5) Petugas operator bertanggung jawab atas pembuatan laporan harian melalui pengisian aplikasi yang telah ada pada sistem dan mengirimkan laporan setiap hari sebelum jam 22.00 Wib ke Pusdalops Mabes Polri dengan alamat: http://misopsnal.intranet. polri.go.id dengan username masing-masing Satwil.
