PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN...
Pasal 8
BAB 2 — INFRASTRUKTUR, SUMBER DAYA DAN SISTEM LAPORAN
(1) Pengorganisasian petugas MIS Pamlu disesuaikan dengan organisasi Operasi Pamlu. (2) Pelatih, administrator dan operator MIS Pamlu dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasatwil/Kasatker atau disesuaikan dengan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) satuan Kewilayahan.
