PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN...
Pasal 6
BAB 2 — INFRASTRUKTUR, SUMBER DAYA DAN SISTEM LAPORAN
MIS Opsnal Polri digunakan untuk: a. perencanaan operasi kepolisian; b. pembuatan perkiraan intelijen; c. sistem laporan harian Kamtibmas; d. sistem laporan pengamanan Pemilu; e. sistem laporan pengamanan Pemilu Kepala Daerah; f. sistem peringatan dini (early warning system); g. sistem informasi geografi (geographic information system); dan h. Helpdesk.
