Pasal 5
BAB 2 — INFRASTRUKTUR, SUMBER DAYA DAN SISTEM LAPORAN
(1) Infrastruktur MIS Opsnal Polri yang meliputi jaringan komunikasi dan informasi yang berbasis TIK merupakan pengembangan infrastruktur MIS Pamlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan TIK maupun pengembangan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pada pengembangan satuan kewilayahan kepolisian, dalam rangka mendekatkan diri pada pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien. (2) Infrastruktur yang digunakan dalam sistem pelaporan Pemilu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai kebutuhan sebagai upaya memenuhi tuntutan efektivitas komunikasi dan informasi secara akurat, cepat dan tepat waktu. (3) Dalam penyampaian data dan komunikasi melalui suara, dapat menggunakan bandwidth.
