PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 32
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda.
(3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolwiltabes/Kapoltabes/ Kapolresta/ Kapolres, atau wakilnya. (4) Bagi Provinsi yang belum ada Polda, maka STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolwil atau Wakapolwil. Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengamanan
