Pasal 33
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, maka pejabat kepolisian dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; c. Meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut ; d. apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur. (2) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat kepolisian setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu. (3) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan pejabat kepolisian setempat. (4) Dalam hal pejabat kepolisian menghentikan kegiatan kampanye, pemberitahuan penghentian kegiatan tersebut disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
