PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 31
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diterima oleh Bidang Pelayanan Administrasi Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmin Baintelkam Polri), melalui Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidyanmin. (2) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diterima oleh Direktorat Intelkam Polda melalui Seksi Pelayanan Administrasi (Sie Yanmin) Polda. (3) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan d, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres Metro/Polresta dan Polres.
