PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 26
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penelitian / pengecekan lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf h, meliputi: (1) Penelitian / pengecekan lokasi kampanye, antara lain : a. Bentuk lokasi; b. Kapasitas; c. Kondisi tempat; d. Kondisi lingkungan; dan e. Lokasi alternatif; (2) Penelitian / pengecekan rute kampanye, antara lain : a. wilayah yang dilalui; b. kondisi lingkungan; c. kondisi jalan; d. rambu-rambu jalan; dan e. route alternatif.
