Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; d. larangan melibatkan anak-anak dibawah umur 7 (tujuh) tahun; Pasal 25 Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, meliputi:
a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye; b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya; c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye; d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
