Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA; d. Pejabat BUMN/BUMD; e. Pegawai Negeri Sipil; f. Anggota TNI dan Polri; g. Kepala Desa atau sebutan lain; h. Perangkat desa atau sebutan lain; i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan j. warga negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
