PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus limapuluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota, 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat pusat; c. dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; d. penggunaan tempat kampanye dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/ penghuni tempat kampanye.
