Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penelitian terhadap jadual kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, antara lain: a. jadwal kampanye partai politik peserta Pemilu dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli
2008 sampai dengan tanggal 5 April 2009, berakhir sampai dengan dimulainya hari tenang tanggal 6 April 2009; b. jadwal kampanye Peserta Pemilu dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, berakhir sampai dengan dimulainya hari tenang; c. jadwal kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. jadwal kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; (2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
