Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan terhadap: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya pada dilaksanakan pada kampanye pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. kampanye dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dan calon anggota legislatif. (2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. rapat umum f. debat publik atau debat terbuka; dan g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan; (3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penyebaran melalui media massa cetak dan media massa elektronik; b. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
