PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penelitian surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan terhadap: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu; c. jadwal dan waktu kampanye; d. tempat kampanye; e. juru kampanye; f. peserta kampanye; g. penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h. Pengecekan tempat / lokasi dan rute kampanye.
