PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penerimaan surat pemberitahuan kampanye, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. menerima surat pemberitahuan kampanye dari pengurus partai politik atau calon anggota DPD atau Tim Kampanye yang mengajukan surat pemberitahuan kampanye; b. menerima surat pemberitahuan kampanye dari pasangan calon PRESIDEN dan calon wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye Pemilu Umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; c. menerima surat pemberitahuan kampanye dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Tim Kampanye Pemilu Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; d. pemeriksaan kelengkapan surat pemberitahuan kampanye.
