Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan terhadap persyaratan surat pemberitahuan kampanye beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Apabila surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan, maka kepada pemohon diberikan penjelasan untuk penyempurnaannya. (3) Apabila surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan sebagai berikut: a. nomor urut;
b. waktu penerimaan (hari/tanggal/jam); c. nomor/tanggal surat; d. penyelenggara kampanye; e. penanggung jawab/Tim Kampanye; f. bentuk kampanye; g. waktu kampanye; h. tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung; i. jumlah peserta kampanye; j. juru kampanye; dan k. keterangan.
