Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Surat pemberitahuan kampanye legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh pengurus partai politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (2) Surat pemberitahuan kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
dan wakil
atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (3) Surat Pemberitahuan Kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.
(4) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterima oleh petugas kepolisian paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan kampanye dimaksud.
