Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dialamatkan kepada Kapolri U.p. Kabaintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, ditembuskan kepada: a. Ketua KPU; b. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); c. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri; d. Gubernur; dan e. Kapolda.
(2) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dialamatkan Kapolda U.p. Dir Intelkam atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, ditembuskan kepada: a. Ketua KPU Provinsi; b. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi; c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah; d. Bupati/Walikota; e. Kapolwiltabes/Kapoltabes/Kapolres Metro/Kapolresta/Kapolres. (3) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dialamatkan Kapolwiltabes/ Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, ditembuskan kepada: a. Ketua KPU Kabupaten/Kota; b. Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah; d. Camat; e. Kapolsek.
