Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN
Surat pemberitahuan kegiatan kampanye dialamatkan kepada: a. Kapolri U.p. Kabaintelkam, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda U.p. Dir Intelkam, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye tingkat Provinsi serta kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya; c. Pejabat yang ditunjuk untuk wilayah Propinsi yang belum terbentuk satuan wilayah Polda, yaitu Kapolwil, yang bertanggung jawab untuk menerima Surat Pemberitahuan dan menerbitkan STTP untuk kegiatan Kampanye ; d. Kapolwiltabes/Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/kota.
