Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Materi surat pemberitahuan kegiatan kampanye memuat keterangan mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/Partai Politik peserta Pemilu/calon anggota DPR/DPD/DPRD/calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye; c. bentuk kampanye; d. waktu dan tanggal kampanye; e. lokasi/tempat kampanye; f. pemandu acara; g. juru kampanye; h. jumlah peserta kampanye yang akan hadir; i. jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye; j. titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali; dan k. alat peraga yang digunakan. (2) Surat pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. jadwal kampanye dari KPU setempat; b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD; c. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui; d. susunan acara kampanye; e. surat izin pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum;
f. surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum; g. surat izin dari pimpinan lembaga pendidikan, apabila akan diselenggarakan dalam lingkungan lembaga pendidikan.
