Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri; b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang bersifat independen, surat pemberitahuan ditandatangani oleh Ketua Panitia Penyelenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
