Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
Surat Pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye, ditandatangani oleh: a. Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua Tim Kampanye;
b. Ketua Umum bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk dewan pimpinan partai tingkat pusat; c. Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi untuk dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi. d. Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk dewan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota; e. calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya; f. Ketua bersama Sekretaris Tim Penyelenggara Kampanye yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh:
- Ketua Umum bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk dewan pimpinan partai tingkat pusat;
- Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi untuk dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi;
- Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk dewan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota;
