PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 19
BAB 3 — AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT MENGEMUDI
Dalam hal Lembaga Diklat Mengemudi: a. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penurunan mutu dalam penyelenggaraan Lembaga Diklat Mengemudi, Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi dapat dicabut atau diturunkan.
