PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 18
BAB 3 — AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT MENGEMUDI
Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
