Pasal 17
BAB 3 — AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT MENGEMUDI
(1) Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi C atau Akreditasi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat meningkatkan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi hingga Akreditasi A. (2) Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan sebelum jangka waktu berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi berakhir. (3) Dalam hal peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Diklat Mengemudi tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Lembaga Diklat Mengemudi dapat mengusulkan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi ulang paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi.
