Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lembaga Diklat Mengemudi yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat Diklat Mengemudi. (2) Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. (3) Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi Korlantas Polri dan dicetak menggunakan blangko yang sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Diklat Mengemudi (4) Standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. (5) Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
