PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan rekreasi dan permainan yang mengolah keterampilan dan atraksi meliputi: a. memiliki kartu tanda anggota klub olahraga Airsoft Gun yang bernaung di bawah organisasi induk cabang olahraga Airsoft Gun; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; dan c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi pengguna yang mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk cabang olahraga Airsoft Gun.
