PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 6
BAB 2 — REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL
(1) Jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang dapat dibawa/digunakan oleh perorangan atlet/penggiat Airsoft Gun, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk yang utama dan 2 (dua) pucuk untuk cadangan pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi/ permainan. (2) Jumlah Replika Senjata Jenis Paintball yang dapat dibawa/digunakan oleh perorangan atlet/penggiat
paintball, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi/ permainan.
