PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 32
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pemegang izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball berkewajiban untuk: a. menyimpan dan mengeluarkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari gudang Polri/klub/ perkumpulan yang memenuhi persyaratan di bawah pengawasan Polri; b. menyerahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball untuk disimpan di gudang Polri yang belum dihibahkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik; dan c. memasang orange tip pada Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, dan pengangkutannya ke lokasi latihan/permainan harus di dalam tas (case) dengan magazine terpisah dan tidak siap pakai.
