PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 33
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pengusaha tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball wajib melaporkan kegiatan latihan/ permainan Airsoft Gun dan Paintball yang dilakukan setiap bulan kepada Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor. (2) Pengusaha Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball wajib melaporkan jumlah dan data penjualan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball setiap bulan kepada Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor dan Direktorat Intelijen Kepolisian Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
