Pasal 31
BAB 6 — PELAKSANAAN
Pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilakukan dengan kegiatan: a. tingkat Kepolisian Sektor:
- sebelum dikeluarkan izin: a) melaksanakan koordinasi dan pengecekan di lapangan sesuai dengan jenis izin yang diajukan oleh pemohon; b) melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan pemohon; dan
c) melakukan verifikasi persyaratan dengan fakta di lapangan; dan 2. setelah dikeluarkan izin: a) menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan; b) melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon; c) mengawasi keluar masuknya Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari gudang penyimpanan dan memegang salah satu kunci gudang; dan d) melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Resor u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor; b. tingkat Kepolisian Resor:
- sebelum dikeluarkan izin: a) menerima/mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan rekomendasi yang diajukan oleh pemohon; b) melaksanakan pengecekan di lapangan; c) membuat dan menyampaikan surat saran/ rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor, atas hasil penelitian dan pengecekan di lapangan; dan d) mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dimohonkan serta meneliti biodata atlet/penggiat Airsoft Gun dan Paintball yang akan mengadakan latihan, pertandingan;
- setelah terbit izin: a) menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah;
b) mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon; c) mengawasi keluar masuknya Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari gudang penyimpanan dengan memegang salah satu kunci gudang dan dilengkapi dengan berita acara; d) mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan izin dan bilamana terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan izin terkait tindak pidana diserahkan kepada fungsi reserse kriminal; dan e) melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; c. tingkat Kepolisian Daerah:
- sebelum terbit izin: a) menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan bila perlu; b) mengadakan pengecekan terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dimohonkan serta meneliti biodata atlet/ penggiat Airsoft Gun dan Paintball yang akan mengadakan latihan/pertandingan; c) melakukan registrasi dan memberi nomor seri yang digrafir pada unit Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball atau ditempel plat nomor seri yang permanen pada badan replika senjata sebelah kanan sesuai dengan kode untuk masing-masing Kepolisian Daerah; d) membuat rekomendasi yang memuat tentang data pemohon data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diajukan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan
Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kepala Kepolisian Resor; dan e) menyimpan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum memiliki izin kepemilikan di gudang Kepolisian Daerah dan/atau gudang induk organisasi Airsoft Gun dan Paintball; dan 2. setelah terbit izin: a) menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; b) mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah diberikan kepada pemohon; c) melaporkan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bilamana ditemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan izin; d) memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin; e) mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan izin dan bilamana terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan izin terkait tindak pidana diserahkan kepada fungsi reserse kriminal; dan f) mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball apabila:
- izin kepemilikannya sudah mati/tidak diperpanjang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan 2) terbukti melakukan penyalahgunaan izin/tindak pidana;
d. tingkat markas besar Polri:
- sebelum terbit izin: a) menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan; b) menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan; dan c) menerima, mencatat, dan meneliti permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; dan
- setelah terbit izin: a) menyampaikan surat izin atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju sebagaimana tersebut dalam surat izin/surat penolakan; b) mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi surat izin; c) memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang telah mendapat izin; d) memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan; dan e) mengadakan penyelidikan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan izin dan bilamana terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan izin terkait tindak pidana diserahkan kepada fungsi Reskrim.
