Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
Perpanjangan izin untuk pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e,
pemohon wajib mengajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a. Rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota FORMI; b. pemilikan dan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; c. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub menembak yang bernaung di bawah induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); e. hasil cek phisik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; f. berita acara penitipan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan g. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
