PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 29
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Pengesahan izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
- pemasukan (import);
- pengeluaran (eksport);
- Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport);
- Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import).
- importir; dan
- produsen;
b. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk izin:
- kepemilikan dan penggunaan;
- mutasi;
- penghibahan; dan
- penggunaan antarwilayah Kepolisian Daerah; dan c. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- perpanjangan izin pemilikan dan penggunaan;
- pengangkutan dalam wilayah Kepolisian Daerah;
- tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
- Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
