PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Perpanjangan Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan: a. surat izin yang lama; b. laporan realisasi pembelian; c. mencantumkan jenis dan merek Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan d. data jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum terealisasi pembeliannya.
