PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri (import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi: a. surat izin yang lama; b. laporan realisasi impor; c. mencantumkan jenis dan merek Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan d. data jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum terealisasi.
