Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Masa berlaku izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi: a. izin pemasukan dari luar negeri (import) dan izin pengeluaran (eksport):
- berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; dan
- apabila izin perpanjangan pemasukan (import) telah habis masa berlakunya, importir mengajukan izin yang baru; b. izin Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport) dan izin Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import), berlaku sesuai dengan jangka waktu lamanya latihan/ pertandingan;
c. Izin produksi, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; d. Izin pembelian dari dalam negeri, berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; e. Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat; f. izin penghibahan, berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang; g. izin mutasi, izin pengangkutan, dan Izin pemusnahan, berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berikutnya, yang diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum habis masa berlakunya; dan h. izin tempat latihan/permainan dan toko penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, berlaku selama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal pengangkutan untuk membawa Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball di luar wilayah Kepolisian Daerah untuk mengikuti kejuaraan/ pertandingan/atraksi, masa berlaku izin paling lama 6 (enam) hari sebelum dan sesudah pertandingan. (3) Masa berlaku surat keterangan sebagai importir dan produsen, meliputi: a. surat keterangan sebagai importir, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya; dan
b. surat keterangan sebagai produsen, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
