Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan/atau Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. (2) Dalam pengajuan izin Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
surat permohonan bermeterai;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub Airsoft Gun atau Paintball;
profil perusahaan;
rencana distribusi;
memiliki tempat pengujian (shooting range) Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
Rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun atau Paintball; b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi:
rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
