PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. (2) Dalam pengajuan izin tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
- surat permohonan bermeterai;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- profil perusahaan;
- Rekomendasi dari Ketua pengurus daerah induk organisasi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
- Izin gangguan lokasi Hinder Ordonnantie (HO) dan/atau persetujuan dari pemilik lokasi dan ketua lingkungan (RT/RW) setempat; dan
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan bermeterai;
- rekomendasi Kepala Kepolisian Resor setempat;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- profil perusahaan; (3) Tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball yang sifatnya sementara dapat diajukan oleh ketua perkumpulan/klub kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan melampirkan: a. persetujuan dari pemilik lokasi dan ketua lingkungan (RT/RW) setempat; dan b. rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun Dan Paintball.
