Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengajuan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, pemohon wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi: a. rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); b. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dimusnahkan; c. fotokopi izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dimusnahkan; d. data tempat/lokasi pemusnahan; dan e. surat pernyataan pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
(2) Pemusnahan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan yang dibentuk Kepolisian Daerah setempat. (3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Polri yang ditunjuk, dan pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball. (4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan oleh Tim Pemusnahan dengan tembusan kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball.
