Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j dalam satu wilayah Kepolisian Daerah, diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi: a. surat pengantar dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); b. fotokopi kartu kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; c. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball yang akan diangkut; d. tujuan pengangkutan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/ penanggung jawab. (2) Dalam hal pengangkutan untuk kegiatan Airsoft Gun dan/atau Paintball dari satu wilayah Kepolisian Daerah ke wilayah Kepolisian Daerah lainnya, izin diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri u.p. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) dengan dilengkapi: a. undangan dari penyelenggara kegiatan Airsoft Gun atau Paintball; b. surat pengantar dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball
yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); c. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; d. rekomendasi Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); e. fotokopi kartu kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; f. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball yang akan diangkut; g. tujuan pengangkutan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/ penanggung jawab.
