PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 20
BAB 4 — PERIZINAN
Izin mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
- rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) setempat;
- berita acara penggudangan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
- pernyataan alasan pindah;
- fotokopi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Klub olahraga Airsoft Gun dan Paintball; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
b. mengajukan permohonan izin kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri u.p Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas), dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
