Pasal 19
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin penghibahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, pemohon wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi: a. rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) setempat; b. identitas lengkap pemberi dan penerima hibah; c. kartu Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dihibahkan; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi dan penerima hibah; e. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Klub olahraga Airsoft Gun dan Paintball; f. surat pernyataan hibah dari pemilik; g. surat keterangan kesehatan penerima hibah dari dokter; h. surat keterangan psikologi penerima hibah dari psikolog Polri; i. surat keterangan penggudangan dari Pengurus Daerah (Pengda) setempat; j. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) penerima hibah.
(2) Dalam hal pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball: a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan untuk kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak; b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; atau c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
