Pasal 18
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi: a. rekomendasi Pengda induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); b. fotokopi surat izin impor dan atau pembelian dalam negeri Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon; d. surat keterangan kesehatan dari dokter; e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri; f. sertifikat menembak/penataran dari induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); g. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub menembak yang bernaung di bawah induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); i. daftar riwayat hidup; dan j. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Bagi pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang telah memiliki paling banyak 7 (tujuh) pucuk dan akan mengganti dengan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun lain, Replika Senjata Jenis Airsoft Gun lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
